Informasi terbaru seputar kegiatan dan prestasi.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai proses penerimaan murid baru kami. Pastikan Ayah/Bunda mencatat tanggal-tanggal penting berikut ini agar tidak terlewat:
🌐 Portal Pendaftaran Resmi:
Bagi calon pendaftar yang memilih jalur Mutasi, Afirmasi, maupun Prestasi, seluruh rangkaian kegiatan akan dilaksanakan lebih awal pada minggu pertama bulan Juni 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Pendaftaran Online: Dibuka mulai tanggal 3 hingga 6 Juni 2026, dan dapat diakses pada pukul 06.00 – 20.00 WIB.
Verifikasi & Validasi Data: Dilaksanakan serentak bersamaan dengan masa pendaftaran, yakni tanggal 3 hingga 6 Juni 2026.
Pengumuman Hasil: Peserta dapat melihat hasil seleksi pada tanggal 8 Juni 2026 tepat pada pukul 06.00 WIB.
Daftar Ulang: Bagi peserta yang dinyatakan diterima, diwajibkan untuk segera melakukan daftar ulang di hari yang sama, yakni tanggal 8 Juni 2026, mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Sementara itu, bagi pendaftar yang mengikuti Jalur Domisili, tahapan seleksi akan dimulai setelah pendaftaran jalur sebelumnya selesai. Berikut adalah rincian jadwalnya:
Pendaftaran Online: Dibuka mulai tanggal 9 hingga 12 Juni 2026, beroperasi pada pukul 06.00 – 20.00 WIB.
Verifikasi & Validasi Data: Proses verifikasi berkas untuk jalur ini akan berlangsung selama lima hari, yakni dari tanggal 9 hingga 13 Juni 2026.
Pengumuman Hasil: Keputusan hasil seleksi untuk Jalur Domisili akan diumumkan pada tanggal 15 Juni 2026 pada pukul 07.00 WIB.
Daftar Ulang: Masa daftar ulang diberikan kelonggaran waktu selama tiga hari, dimulai dari tanggal 15 hingga 17 Juni 2026, dan dapat dilakukan pada rentang waktu 06.00 – 20.00 WIB setiap harinya.
Pada Tahun Pelajaran 2026/2027 ini, SMPN 5 Karangploso akan menerima total 192 peserta didik yang terbagi ke dalam 6 Rombongan Belajar (Rombel) dengan rincian jalur sebagai berikut:
Jalur Domisili (40%): 77 Kursi
Jalur Prestasi (35%): 67 Kursi
Jalur Afirmasi (20%): 38 Kursi
Jalur Perpindahan Tugas/Mutasi (5%): 10 Kursi
Jalur ini memprioritaskan kedekatan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah.
Persyaratan Kartu Keluarga (KK): Wajib menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu (seperti bencana alam/sosial), dokumen dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari lurah/kepala desa.
Pembagian Zona Domisili:
Domisili 1: Diperuntukkan bagi warga desa/kelurahan yang sama dengan lokasi sekolah (Desa Ngenep) dengan kuota maksimal 60% dari pagu domisili.
Domisili 2: Diperuntukkan bagi warga dalam satu kecamatan yang sama (Kecamatan Karangploso) dan kecamatan lain yang beririsan (Kecamatan Singosari) dengan kuota minimal 40%.
Ketentuan Nilai Sama: Jika terdapat kesamaan jarak, seleksi akan mengutamakan usia calon murid yang lebih tua, disusul dengan waktu mendaftar yang lebih awal. Calon murid diperbolehkan memilih 2 sekolah tujuan (Pilihan ke-1 dan Pilihan ke-2).
Jalur ini diperuntukkan bagi murid dengan pencapaian gemilang dan dibagi menjadi dua sub-kategori. Jika terdapat sisa kuota di salah satu kategori, kuota tersebut dapat dialokasikan ke kategori prestasi yang lain.
A. Prestasi Akademik (Kuota 70%):
Nilai Rapor (Bobot 40%): Membutuhkan rata-rata nilai rapor 5 semester terakhir minimal 85,00 (dihitung dari rata-rata nilai pengetahuan dan keterampilan pada seluruh mata pelajaran) yang terdata di Data Pokok Pendidikan. Diwajibkan melampirkan surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.
Sertifikat TKA (Bobot 60%): Wajib melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) tahun 2026.
Catatan: Nilai Akhir (NA) akademik ditotal dari 40% nilai rapor ditambah 60% nilai SHTKA.
B. Prestasi Non-Akademik (Kuota 30%):
Kategori Lomba: Berlaku untuk prestasi hasil lomba di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang non-akademik lainnya.
Ketentuan Sertifikat: Piagam/sertifikat diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran, dan wajib menunjukkan aslinya saat tahap verifikasi. Jika memiliki beberapa sertifikat, hanya 1 jenis piagam dengan bobot skor tertinggi yang diakui.
Lomba Beregu: Pada sertifikat kejuaraan kelompok (lebih dari 2 orang), perolehan skor akan dibagi dua (masing-masing peserta mendapatkan 50% dari skor asli).
Penilaian: Skoring dihitung berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Internasional. Apabila skor akhir sama, prioritas diberikan berdasarkan jarak terdekat ke sekolah.
Jalur ini disediakan untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas tingkat ringan. Apabila pendaftar melebihi kuota, kelulusan ditentukan dari jarak tempat tinggal terdekat.
Keluarga Ekonomi Tidak Mampu: Diwajibkan memiliki dan mengunggah bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Contoh: KIP/PKH).
⚠️ Catatan Penting: Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (seperti KIS/BPJS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku pada jalur ini.
Penyandang Disabilitas (Ringan): Membutuhkan Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan kementerian sosial atau Surat Keterangan resmi dari dokter/dokter spesialis.
Jalur ini memfasilitasi anak yang orang tuanya menjalani pindah tugas atau anak kandung dari guru/staf pengajar di sekolah tujuan. Seleksi penerimaan juga sangat mempertimbangkan jarak rumah terdekat ke sekolah.
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Diwajibkan melampirkan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran, serta menyertakan Surat Keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
Anak Guru/Tenaga Kependidikan: Dikhususkan bagi anak kandung pendidik dan staf yang bertugas di SMPN 5 Karangploso, yang dibuktikan dengan Surat Penugasan orang tua dan dokumen Kartu Keluarga.
Pastikan kelengkapan berkas berikut sebelum melakukan pendaftaran:
✅ Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
✅ Telah menyelesaikan jenjang SD/MI atau sederajat dengan kepemilikan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
✅ Memiliki Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir resmi.
✅ Memiliki Kartu Keluarga (KK).
✅ Mengunggah Surat Pernyataan Orang Tua/Wali mengenai keaslian berkas yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 (sesuai dengan format yang ada di dalam aplikasi).
28 Feb 2026
KARANGPLOSO – Kamis, 12 Februari 2026, menjadi hari bersejarah bagi keluarga b...
07 Jan 2026
KARANGPLOSO – Senin, 5 Januari 2026, menjadi momentum penting bagi keluarga be...